Habib Rizieq Divonis 8 Bulan, Din Syamsudin: Dari Sudut Rasa Keadilan Seharusnya HRS Dibebaskan dari Hukuman

- 29 Mei 2021, 08:45 WIB
Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. /Instagram/@m_dinsyamsuddin.

Baca Juga: Singkong Thailand Bikin Lidah Bergoyang, Simak Resep dan Cara Lengkap Membuatnya

Habib Rizieq diketahui didenda 20 juta untuk kasus Megamendung, sedangkan di kasus Petamburan ia dan 5 pejabat FPI divonis 8 bulan penjara.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan telah memberikan santunan kepada Habib Rizieq.

Satu hal yang diringankan hakim baginya adalah sosoknya yang seorang tokoh agama dan dikagumi masyarakat.

Hakim kemudian berharap kelak Habib Rizieq bisa mendidik masyarakat agar taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Inilah Arti Gerhana Bulan Total di Bulan Syawal Menurut Primbon Jawa, Simak Ulasannya!

“Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan edukasi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di PN Jaktim, Kamis 27 Mei 2021.

Tak hanya itu, hakim memutuskan Rizieq telah menepati janjinya agar pendukungnya tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan.

Menurutnya, tindakan tersebut bisa memperlancar jalannya persidangan bagi aparat.

Sementara yang menjadi pertimbangan berat dalam putusan tersebut adalah Habib Rizieq tidak mendukung upaya pencegahan Covid 19.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita


Tags

Terkini