Juliari Batubara Targetkan fee Rp35 Miliar Hingga Vendor Pengadaan Bansos Harus Rekomendasi Pejabat Kemensos

- 31 Mei 2021, 19:39 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB),
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

KABAR BESUKI - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali melakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saksi sebutkan agar anak buahnya mendapat Rp35 miliar sebagai fee yang dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan pengadaan bansos Covid-19.

"Ditargetkan sekitar Rp35 miliar. Namun, tidak perintah dari Pak Menteri langsung, tetapi disampaikan Pak Kukuh," kata bekas Kabiro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono, Senin 31 Mei 2021.

Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: Pria yang Bergantung pada Uang Wanita Lebih 5 Kali Melakukan Perselingkuhan, Ini Kata Studi

Kukuh yang dimaksud Adi adalah Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi.

"Target Rp35 miliar disampaikan setelah selesai pengadaan tahap ke-6," kata Adi menambahkan.

Melalui rapat evaluasi yang dijelaskan Adi, Juliari Batubara mencoret-coret nama-nama perusahaan dan jumlah yang seharusnya dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga: 6 Cara Alami untuk Hilangkan Nikotin dari Paru-paru Agar lebih Sehat dan Bugar

"Dari evaluasi membandingkan pelaksanaan dan perencanaan, kalau ada hal-hal yang belum dan sudah sesuai, jadi bahan masukan, itu jadi arahan yang ditindaklanjuti," ungkap Adi.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x