Ustadz Adi Hidayat Dipaksa Beberkan Bukti Transfer Dana, Pakar: Siapa yang Menuduh, Dia Wajib yang Membuktikan

- 1 Juni 2021, 11:45 WIB
Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat /You Tube/ Adi Hidayat/

“Pembalikan pembuktian itu sangat terbatas dan hanya terdapat dalam perkara tertentu. Misalnya perkara korupsi, dalam pasal tertentu si pelaku yang diduga korupsi itu yang berkewajiban bahwa kekayaannya dia itu bukan hasil korupsi. Tapi ini karena tindak pidana umum, jadi termasuk ketentuan umum, siapa yang menuduh, dia yang membuktikan,” kata Chudry Sitompul.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, dirinya enggan berdamai dengan akun fitnah yang bisa memecah belah bangsa dengan akun di media sosial.

Ustadz Adi Hidayat ternyata tak tutup mulut dengan munculnya akun fitnah sumbangan Palestina. Tim Cyber ​​Operation Ustadz Adi Hidayat menemukan satu hal penting.

Tim Ustadz Adi Hidayat melakukan perjalanan, mengoperasikan, dan akhirnya menemukan jejak digital dari akun yang memfitnah tersebut.

Baca Juga: AHY Diminta Sadar Diri, Muhammad Qodari: Enggak Ada yang Tertarik untuk Mendukung Jadi Capres

Dari kesimpulan tersebut, Ustadz Adi Hidayat mampu membuktikan akun fitnah ini di ruang sidang nanti setelah terungkap.

Ustaz Adi Hidayat menjawab banyak pertanyaan dan oleh karena itu tidak mau melaporkan akun pencemaran nama baik ke polisi.

Pendakwah itu menekankan bahwa tidak ada mediasi atau perdamaian pada isu-isu yang dapat memecah persatuan nasional.

Ia tidak mau menerima narasi fitnah yang sengaja bertabrakan dan langsung diincar dalam bentuk gambar, narasi, framing dan sejenisnya.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah