Ustadz Adi Hidayat Dipaksa Beberkan Bukti Transfer Dana, Pakar: Siapa yang Menuduh, Dia Wajib yang Membuktikan

- 1 Juni 2021, 11:45 WIB
Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat /You Tube/ Adi Hidayat/

KABAR BESUKI - Pakar hukum pidana Chudry Sitompul juga angkat bicara soal kontroversi sumbangan Palestina yang diajukan Ustadz Adi Hidayat (UAH).

Dia menilai Ustadz Adi Hidayat seharusnya tidak menunjukkan bukti transfer dana Palestina seperti yang diungkapkan sejumlah pihak.

Malah jutsru dia mengatakan bahwa seharusnya si penuduh itu lah yang menunjukkan buktinya.

Kata Chudry, prinsip dasar dalam perkara pidana, pasti ada yang melanggar hukum pidana dan ada korban yang dirugikan.

Baca Juga: Anggaran Alutsista Dinilai ‘Fantastis’, Juru Bicara Kemenhan Ungkap Ada Campur Tangan dari Kementerian Lain

“Peristiwa pidana ini pada prinsipnya, ada orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana dan kemudian ada korbannya. Di dalam peristiwa ini, siapa pelakunya? Siapa korbannya?,” kata Chudry Sitompul dalam acara ‘Apa Kabar Indonesia Malam’, dikutip pada Selasa, 1 Juni 2021.

“Permasalahannya kan dibilang, buktiin dong itu (UAH) tidak melakukan penggelapan dana. Nah di dalam hukum, termasuk hukum pidana, siapa orang yang menuduh, dia wajib yang membuktikan gitu. Jadi bukan orang yang dituduh harus membuktikan,” kata Chudry Sitompul menambahkan.

Berkenaan dengan pembuktian tuduhan atau tuduhan yang dibuat, sebenarnya hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi dalam pasal-pasal tertentu.

Baca Juga: Pandemi Virus Covid-19 Kemungkinan Tak Akan Hilang, Peran Vaksin Sangat Penting untuk Saat Ini

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini

x