KABAR BESUKI - Siapa yang tak mengenal Rizieq Shihab, ketua Front Pembela Islam (FPI).
Yang saat ini sedang berada didalam sel penjara dikarenakan kasus kerumunan masa yang dilakukan di Petamburan Megamendung.
Sebelumnya ia divonis dipenjara selama 8 bulan, namun kali ini Rizieq Shihab akan ajukkan banding.
Baca Juga: 3 Hobi Baru Selebgram Cantik Awkarin, Salah Satunya Latihan Menembak di Lapangan Marinir
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada ini, Rabu 2 Juni 2021.
Sebelumnya Aziz Yanuar dikonfirmasi ia mengatakan bahwa, "Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar.
"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.
Baca Juga: Megawati Ajak Masyarakat Indonesia Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Aziz Yanuar mengatakan bahwa akan mengajukkan banding untuk Rizieq Shihab.