Dan ternyata, Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Ternyata sebelumnya Rizieq Shihab diberi hukuman 2 tahun penjara, namun ia banding sehingga ia mendekam dipenjara hanya 8 bulan.
Dan kali ini ia akan ajukkan banding lagi untuk masa tahanannya.***