Hari Ini Rizieq Shihab Ajukan Banding, Aziz: Sebenarnya Sudah Lelah dalam Proses Ini dan Legowo

- 2 Juni 2021, 06:42 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea pertanyakan soal penahanan Habib Rizieq karena kasus pelanggaran prokes dan akui heran terhadap Jaksa.
Tokoh Papua, Christ Wamea pertanyakan soal penahanan Habib Rizieq karena kasus pelanggaran prokes dan akui heran terhadap Jaksa. /YouTube FRONT TV

Dan ternyata, Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Penyiar Berita GTV Adjat Wiratma Ajak Masyarakat Refleksi Hari Lahir Pancasila: Mari Bertanya pada Diri Kita

Ternyata sebelumnya Rizieq Shihab diberi hukuman 2 tahun penjara, namun ia banding sehingga ia mendekam dipenjara hanya 8 bulan.

Dan kali ini ia akan ajukkan banding lagi untuk masa tahanannya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini