Hari Ini Rizieq Shihab Ajukan Banding, Aziz: Sebenarnya Sudah Lelah dalam Proses Ini dan Legowo

- 2 Juni 2021, 06:42 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea pertanyakan soal penahanan Habib Rizieq karena kasus pelanggaran prokes dan akui heran terhadap Jaksa.
Tokoh Papua, Christ Wamea pertanyakan soal penahanan Habib Rizieq karena kasus pelanggaran prokes dan akui heran terhadap Jaksa. /YouTube FRONT TV

KABAR BESUKI - Siapa yang tak mengenal Rizieq Shihab, ketua Front Pembela Islam (FPI).

Yang saat ini sedang berada didalam sel penjara dikarenakan kasus kerumunan masa yang dilakukan di Petamburan Megamendung.

Sebelumnya ia divonis dipenjara selama 8 bulan, namun kali ini Rizieq Shihab akan ajukkan banding.

Baca Juga: 3 Hobi Baru Selebgram Cantik Awkarin, Salah Satunya Latihan Menembak di Lapangan Marinir

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada ini, Rabu 2 Juni 2021.

Sebelumnya Aziz Yanuar dikonfirmasi ia mengatakan bahwa, "Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar.

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.

Baca Juga: Megawati Ajak Masyarakat Indonesia Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Aziz Yanuar mengatakan bahwa akan mengajukkan banding untuk Rizieq Shihab.

Dan ternyata, Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Penyiar Berita GTV Adjat Wiratma Ajak Masyarakat Refleksi Hari Lahir Pancasila: Mari Bertanya pada Diri Kita

Ternyata sebelumnya Rizieq Shihab diberi hukuman 2 tahun penjara, namun ia banding sehingga ia mendekam dipenjara hanya 8 bulan.

Dan kali ini ia akan ajukkan banding lagi untuk masa tahanannya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini