Heboh Al Quran Direvisi Oleh Sosok Ini dan Hapus 26 Ayat yang Diduga Mengandung Ajakan Melakukan Terorisme!

- 2 Juni 2021, 10:00 WIB
Kitab suci Alquran.
Kitab suci Alquran. /pixabay.com/pexels Att

Baca Juga: Ernest Prakasa Minta KPI Bersikap Tegas Terhadap Indosiar Terkait Penayangan Suara Hati Istri Zahra

Awal tahun ini, Waseem juga mengajukan petisi ke Mahkamah Agung India untuk menghapus 26 ayat dari Quran yang dianggap sebagai ajakan untuk terorisme dan jihad.

Apabila dilihat melalui petisinya, Waseem menyarankan agar pengadilan untuk menghapus 26 ayat dari Alquran, di antaranya: Ayat 9 Surah 5; Ayat 9 Surah 28; Ayat 4 Surah 101; Ayat 9 Surah 123; Ayat 4 Surah 56; Ayat 9 Surah 23; Ayat 9 Surah 37; Ayat 5 Surah 57; Ayat 33 Surah 61; Ayat 21 Surah 98; Ayat 32 Surat 22; Ayat 48 Surah 20; Ayat 8 Surat 69; Ayat 66 Surat 9; Ayat 41 Surah 27; Ayat 41 Surah 28; Ayat 9 Surah 111; Ayat 9 Surah 58; Ayat 8 Surah 65; Ayat 5 Surah 51; Ayat 9 Surat 29; Ayat 5 Surah 14; Ayat 4 Surah 89; Ayat 9 Surah 14; Ayat 3 Surah 151; dan Ayat 2 Surah 191.

Dalam ajakannya, Rizvi mengatakan ayat-ayat tersebut akan digunakan oleh kelompok teroris atas nama Islam untuk membenarkan serangan terhadap orang-orang yang dianggap ‘kafir’.

Baca Juga: Hasil Studi: Wanita yang Belum Menikah Ternyata Lebih Berisiko Terkena Penyakit Jantung

Namun, Mahkamah Agung India menyebut petisi Waseem itu sembrono. Akibatnya, pengadilan secara efektif mendenda Rizvi 50.000 rupee karena mengajukan petisi.

Menurutnya, Islam didasarkan pada konsep kesetaraan, pengampunan, kesetaraan dan toleransi. Namun, kata Rizvi, orang-orang mulai menjauh dari dasar-dasar itu.

Tokoh Muslim India ini juga menganggap Islam identik dengan aktivisme, fundamentalisme, ekstremisme, dan terorisme akibat penafsiran ekstrem terhadap puluhan ayat Alquran yang didengarnya.

Namun, tak lama setelah mengajukan petisi tidak bertanggung jawab ini ke Mahkamah Agung, Waseem Rizvi dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak. Dia juga menerima ancaman pembunuhan.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Opindia


Tags

Terkini