Pegawai KPK yang Menjadi ASN Diharuskan Netral, Pengamat: Tak Memiliki Kepentingan dalam Pemberantasan Korupsi

- 2 Juni 2021, 19:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Antara/

KABAR BESUKI – Beberpa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), Selasa 1 Juni 2021.

Pengamat politik LIPI Wasisto Raharjo Jati menilai posisi pegawai KPK menjadi ASN tersebut akan menjadikan pegawai netral dan bebas kepentingan.

"Karena kan posisi ASN harus netral dan tidak memihak pada masalah," kata Wasisto Raharjo Jati dalam rilis diterima di Jakarta, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Menyerang Kota-kota di Guangdong China: Dua Kasus Baru per Hari

Wasisto Raharjo Jati mengatakan diangkatnya pegawai KPK menjadi ASN akan membuat lembaga antirasuah tak memiliki kepentingan tertentu dalam pemberantasan korupsi.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, pegawai KPK akan tunduk pada aturan ASN sehingga netral dalam menyikapi suatu perkara.

"Sebenarnya kan kalau posisi ASN kan dalam hal ini netral ya, netral dan bebas kepentingan. Nah keuntungannya kalau dia itu menjadi bagian tim pemberantasan korupsi, maka posisi bebasnya itu ada. Jadi tidak terikat pada kepentingan tertentu," kata Wasisto.

Baca Juga: Fasilitas Rumah Sakit dan Tenaga Medis yang Kurang Memadai, Dokter di India Mengalami Ketakutan

Wasisto mengatakan, para pegawai KPK harus diberi kewenangan sehingga tak rentan diintervensi atasannya.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x