Pegawai KPK yang Menjadi ASN Diharuskan Netral, Pengamat: Tak Memiliki Kepentingan dalam Pemberantasan Korupsi

- 2 Juni 2021, 19:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Antara/

"Posisi ASN ini dalam menindak kasus itu juga rentan diintervensi oleh atasannya," kata dia.

Hal itu menurutnya karena bisa jadi beralasan, contohnya seperti bukan kewenangan ASN tersebut atau mungkin di luar tupoksinya dalam menindak kasus.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Ustadz Yusuf Mansur Tidak Tulus Memuji Jokowi dan Berharap Dapat Jabatan Komisaris

"Nah ASN kan sebenarnya di sini dia bisa kuat asalkan dia diberi kewenangan," ucap Wasisto.

Lebih jauh, Wasisto juga menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi salah satu faktor lolosnya pegawai KPK menjadi ASN tetap memiliki keterkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Kaitannya dengan pemberantasan korupsi ini kan masalah bagian dari bagaimana mereka memiliki semacam paradigma. Mana yang memang itu untuk kepentingan bangsa dan negara, mana yang memang buat pribadi. Esensinya di situ," kata dia.***

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini