Habib Rizieq Dituntut Enam Tahun Penjara atas Kasus Swab RS Ummi Bogor, Pengacara Sebut Ada Unsur Politis

- 4 Juni 2021, 07:30 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Fauzan/ANTARA

Selain itu, Habib Rizieq juga dinilai tidak kooperatif dengan pemerintah dalam rangka menuntaskan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga dinilai telah melakukan berbagai tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Jelang MotoGP Catalunya 2021, Marc Marquez Yakin Honda Berpotensi Menang pada Race Minggu Besok

JPU juga meminta kepada Habib Rizieq untuk memperbaiki perilakunya selama menjalani masa tahanan untuk meringankan tuntutannya.

"Meringankan. Bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang," ujar JPU.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengaku bahwa kondisi penyakit yang dia alami saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor dijadikan konsumsi politik oleh Walikota Bogor Bima Arya.

"Jangan sakitnya saya dijadikan sebagai konsumsi untuk panggung politiknya dia. Itu yang saya tidak terima," tutur Habib Rizieq dalam sidang lanjutan kasus Swab RS Ummi Bogor pada Kamis, 27 Mei lalu.

Baca Juga: Jika ke Pantai Jangan Pernah Bawa Barang Ini ke Dalam Air, Bahaya! Para Ahli Mengingatkan

DISCLAIMER:

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkini