Habib Rizieq Dituntut Enam Tahun Penjara atas Kasus Swab RS Ummi Bogor, Pengacara Sebut Ada Unsur Politis

- 4 Juni 2021, 07:30 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Fauzan/ANTARA

KABAR BESUKI - Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus swab RS Ummi Bogor yang dinilai mengandung unsur kebohongan publik.

Pengacara Habib Rizieq yakni Azis Yanuar menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut dinilai ada unsur politis di baliknya.

"Dengan penerapan itu bukan cuma saya, semua juga begitu," kata Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 3 Juni 2021.

"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Berkaca dari sidang pembacaan vonis kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu yang lalu, Azis mengaku yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

"Insya Allah 1.000 persen yakin. Hakim adalah hakim-hakim yang bijaksana yang adil yang mempunyai hati nurani serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," kata dia.

Diketahui, JPU menuntut Habib Rizieq divonis enam tahun penjara karena adanya beberapa hal yang memberatkan seperti tidak memiliki sopan santun dan memberikan keterangan yang berbelit-belit saat menjalani persidangan.

Baca Juga: Fadli Zon Peringatkan Bahaya yang Akan Terjadi Jika Pemerintah Salah Gunakan Pancasila

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkini

x