Jemaah haji di Indonesia tidak bisa resmi melakukan perjalanan ke Tanah Suci tahun ini. Lalu bagaimana dengan biaya haji yang disetorkan oleh jemaah?
Menteri Ibadah Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram Kementerian Ibadah (Kemenag) Republik Indonesia @kemenag_ri, Kamis 3 Juni 2021 mengatakan jemaah haji Indonesia yang membatalkan haji tahun 1442 Hijriah/2021 dapat mengambil alih biaya penyelenggaraan haji yang telah disetor kepada pemerintah.***