Restorasi ekosistem juga dilakukan melalui bentuk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem, salah satu bentuk pengelolaan hutan bekas tebangan.
"Restorasi ekosistem dimaksudkan mengembalikan ekosistem hutan terdegradasi setelah dikelola dengan sistem tebang pilih dan tanam Indonesia," ucap Siti.
"Kondisinya yang semaksimal mungkin mendekati kedekatan semula atau sebelum dieksploitasi," sambungnya.
Perubahan paradigma pengelolaan hutan juga terjadi dari yang berorientasi penghasil kayu menjadi pengelolaan hutan berbasis ekosistem.
Menurut data KLHK, saat ini terdapat 16 unit manajemen restorasi ekosistem di hutan produksi dengan luas area 622.861 ha. Sedangnya unit itu terdapat di berbagai ekosistem.
Baca Juga: Kabar Duka dari Ketua Tim Kembar Siam RSUD Dr Soetomo Tutup Usia
Sementara itu, Menteri LHK Siti beberapa waktu yang lalu juga berkesempatan membahas komitmen teknologi untuk mengatasi perubahan iklim dengan Presiden Conference of Parties 26 (COP26) Alok Sharma.
Siti mengatakan sektor kehutanan sudah siap mencapai nol emisi (net zero emission) di 2030, bahkan diperkirakan sudah bisa positif menyimpan 140 juta ton karbon dioksida ekuivalen.***