Masyarakat Ternyata Bisa Lho Menggugat Penyalahgunaan Dana Haji Asalkan Melengkapi Syarat Ini!

- 8 Juni 2021, 09:20 WIB
Foto Ilsustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Foto Ilsustrasi pelaksanaan ibadah haji. /unsplash.com/tasnim umar

KABAR BESUKI - Akhir-akhir ini ada yang bertanya-tanya apakah benar dana haji itu sedang dalam keadaan aman padahal pemberangkatan haji musim 2021 dibatalkan untuk kedua kalinya selama pandemi Covid-19.

Ternyata, masyarakat bisa menggugat jika ada penyalahgunaan dana haji. Dana haji bisa digugat, asalkan datanya lengkap.

Sekadar informasi, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan bukan lagi oleh Kementerian Agama. BPKH kini membuka saluran pengaduan bagi siapa saja yang ingin menggugat.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Arab Saudi Belum Umumkan Operasional Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ternyata Begini

Dewan Pengawas BPKH, Abd Hamid Paddu menjelaskan, lembaganya memiliki saluran bagi komunitas BPKH eksternal atau internal yang melaporkan atau mengejar pengelolaan dana haji.

Hamid mengatakan, proses penuntutan atau pengaduan sudah selesai.

“Kami punya mekanisme whistleblower. Kalau ada ustaz atau siapa eh nemu jangan-jangan ini ada salah investasi. Kalau ada datanya langsung kirim surat, email whistleblowing. Itu ada timnya, ada dewan etiknya segala macam yang akan menerima gugatan dari internal atau masyarakat,” kata Hamid, dilansir Kabar Besuki dari YouTube Das’ad Latif.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Prihatin Nasib Kakek Zainudin Pasca Membangun Rumah Bawah Tanah: Kenapa Kita Harus Kejam?

Hamid menjelaskan, dalam mengelola dana haji, BPKH tidak main-main. Pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, dan BPKH wajib menyatakan pengelolaan dana haji dan mutlak tidak boleh rugi. Karena jika kalah, konsekuensinya jelas ditanggung oleh manajemen BPKH.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Das'ad Latif


Tags

Terkini

x