Masyarakat Ternyata Bisa Lho Menggugat Penyalahgunaan Dana Haji Asalkan Melengkapi Syarat Ini!

- 8 Juni 2021, 09:20 WIB
Foto Ilsustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Foto Ilsustrasi pelaksanaan ibadah haji. /unsplash.com/tasnim umar

“Kalau rugi sesuai UU, kami 14 orang tanggung renteng kalau ada rugi sedikit saja, nggak boleh rugi,” kata Hamid.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Minta BPK Segera Audit Dana Haji: Untuk Hilangkan Fitnah

Untuk pengawasan, BPKH melaporkan pengelolaan dana haji kepada masyarakat dan umat Islam setiap 6 bulan sekali melalui media cetak.

Selain itu, setiap semester, BPKH melaporkan kinerjanya kepada Menteri Agama dan DPR yang membawahi badan tersebut. Setiap tahun BPKH melaporkan pengelolaan dana haji langsung kepada presiden.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Das'ad Latif


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah