7 Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji 2021, Calon Jamaah Dijadwalkan Berangkat Tahun Berikutnya

- 8 Juni 2021, 09:05 WIB
ilustrasi ibadah haji
ilustrasi ibadah haji /Ztasel/pixabay/

KABAR BESUKI - Setelah resmi Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kini, calon jamaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam kebijakan tersebut terdapat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Rencana Pembelian Alutsista Rp1,7 Kuadriliun, Wakil Ketua Komisi I Utut Adianto: Harusnya DPR RI Dukung Kemhan

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jamaah yang sudah melunasi biaya haji diperbolehkan untuk menarik atau mengambil setorannya itu.

"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, yang dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kemenag, Senin, 7 Juni 2021.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan dari isi KMA tersebut, terdapat ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Baca Juga: Gisella Anastasia Akhirnya Klarifikasi Soal Panggil Kuda dengan Nama Istri Nabi: Disini Biar Clear Yaa

Berikut prosedur tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021:

1. Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Baca Juga: Rencana Pembelian Alutsista Rp1,7 Kuadriliun, Wakil Ketua Komisi I Utut Adianto: Harusnya DPR RI Dukung Kemhan

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jamaah Haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: Denise Chariesta Curhat Dirinya 'Dikeroyok' Dewi Persik dan Uya Kuya: Kalo Gak Seneng Sama Gue, Lu Ngomong Aja

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x