KABAR BESUKI - Pembahasan RUU KUHP di DPR tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Dalam pasal 354, ada ketentuan yang menyebutkan penghinaan terhadap lembaga negara diancam dengan pidana penjara 2 tahun.
Sedangkan di pasal 219 tertulis presiden yang menghina presiden atau wakil presiden bisa divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan menghina DPR bisa divonis 2 tahun penjara.
Sontak pembahasan draf pasal penghinaan ini kemungkinan akan mencemaskan beberapa pihak.
Beberapa pihak tersebut kemungkina akan bingung dan khawatir tentang bagaimana hal itu akan dilaksanakan.
RUU KUHP pasal IX menjadi sorotan. Bab ini mengatur tentang tindak pidana terhadap pejabat publik dan lembaga negara.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan AHY Untuk Pilpres 2024 Mendatang, Ruhut Sitompul: Aku Jadi Tertawa Termehek Mehek
Nah, dalam Pasal 354, tertulis dalam draf bahwa barang siapa menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan dan rekaman dengan sarana teknologi dipidana dengan pidana penjara 2 tahun.