KABAR BESUKI - Pasal penghinaan presiden sepertinya sudah ada di RUU KUHP terbaru. RUU tersebut menyatakan bahwa kepala negara seperti presiden dan wakil presiden tidak dapat dihina, karena hukuman akan menunggu mereka yang melakukannya.
Ali Mochtar Ngabalin ikut buka suara terkait seputar persoalan pasal penghinaan terhadap presiden.
Menurut staf ahli Kantor Kepegawaian Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, pasal penghinaan terhadap presiden ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KUHP terbaru.
Karena, ini merupakan bagian dari kerangka pembelajaran demokratisasi di mana seorang kepala negara, baik presiden maupun wakil presiden, belum dibesarkan secara bermartabat.
“Saya ingin mengatakan bahwa materi ini sebetulnya materi yang penting untuk harus dibicarakan harus dibahas dalam rangka memberikan pembelajaran dan proses demokratisasi,” tutur Ngabalin, dilansir Kabar Besuki mengutip dari YoTube TVOneNews.
Ngabalin kemudian menjelaskan siapa pihak yang mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden. Dia mengatakan itu sebenarnya percakapan lama. Dimana proyek ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: MNC Group Berkomitmen Hadirkan Tayangan Berkualitas untuk Pemirsa Sepanjang Euro 2020
Adapun pasalnya, dia mengatakan DPR menyumbang beberapa poin, dan pemerintah juga menyumbang beberapa poin.