Ngabalin Angkat Bicara Seputar Pasal Penghinaan Presiden, Sebut Ini Bukan Persoalan Presiden Jokowi Saja

- 8 Juni 2021, 19:00 WIB
Potret Ali Mochtar Ngabalin sedang bersama Presiden Jokowi.
Potret Ali Mochtar Ngabalin sedang bersama Presiden Jokowi. /Instagram.com/@ngabalin

KABAR BESUKI - Pasal penghinaan presiden sepertinya sudah ada di RUU KUHP terbaru. RUU tersebut menyatakan bahwa kepala negara seperti presiden dan wakil presiden tidak dapat dihina, karena hukuman akan menunggu mereka yang melakukannya.

Ali Mochtar Ngabalin ikut buka suara terkait seputar persoalan pasal penghinaan terhadap presiden.

Menurut staf ahli Kantor Kepegawaian Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, pasal penghinaan terhadap presiden ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KUHP terbaru.

Baca Juga: Ketentuan Menghina Presiden Akan Dikenai Hukuman 4,5 Tahun, Ruhut Sitompul: Rasain Barisan Sakit Hati Kadrun

Karena, ini merupakan bagian dari kerangka pembelajaran demokratisasi di mana seorang kepala negara, baik presiden maupun wakil presiden, belum dibesarkan secara bermartabat.

“Saya ingin mengatakan bahwa materi ini sebetulnya materi yang penting untuk harus dibicarakan harus dibahas dalam rangka memberikan pembelajaran dan proses demokratisasi,” tutur Ngabalin, dilansir Kabar Besuki mengutip dari YoTube TVOneNews.

Ngabalin kemudian menjelaskan siapa pihak yang mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden. Dia mengatakan itu sebenarnya percakapan lama. Dimana proyek ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: MNC Group Berkomitmen Hadirkan Tayangan Berkualitas untuk Pemirsa Sepanjang Euro 2020

Adapun pasalnya, dia mengatakan DPR menyumbang beberapa poin, dan pemerintah juga menyumbang beberapa poin.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah