KABAR BESUKI - Pasal penghinaan presiden kini tercantum dalam RUU KUHP terbaru dan sedang menjadi topik perbincangan hangat yang banyak dibicarakan oleh publik.
RUU tersebut menyatakan bahwa kepala negara seperti Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin tak boleh dihina.
Dikarenakan apabila melakukan tindakan menghina, sudah ada hukuman penjara 4,5 tahun akan menunggu mereka yang melakukan.
Terkait hal itu, mantan anggota Tim Gabungan Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta, Marco Kusumawijaya memberikan pandangannya. Ia menilai pasal penghinaan terhadap presiden tidak masuk akal.
“Pasal penghinaan presiden dan dpr itu tidak patut. Seorang pejabat yg makan dari uang rakyat hrs boleh dihina sekalipun selama menyangkut pekerjaannya sbg pelayan publik,” tulis Marco Marco Kusumawijaya, dilansir Kabar Besuki mengutip melalui akun Twitter dengan nama pengguna @mkusumawijaya.
Menurutnya, dia beralasan, sama seperti Presiden Jokowi yang dianggap tidak menghina dirinya sendiri. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka rakyat tentu berhak mengkritiknya.
Baca Juga: Cuci Pakaian di Kali, Seorang Wanita Ditemukan Hanyut Gegerkan Warga Banyuwangi
Ia justru khawatir ke depan kritikan baik Presiden Jokowi, termasuk terhadap RPD, akan dianggap sebagai semacam hinaan.