Dia menegaskan, P3SPS KPI memuat berbagai ketentuan secara detail mengenai peliputan sebuah insiden yang memicu timbulnya korban jiwa.
"Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 25 sudah diatur tentang bagaimana jika ada musibah, termasuk di sepakbola. Semoga live Euro bisa dicontoh televisi Indonesia, sekaligus taat aturan," kicau Fajar Junaedi sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari akun Twitter @fajarjun.
Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Belanda vs Ukraina: Rekor Head to Head hingga Susunan Pemain
Fajar Junaedi mengingatkan kepada seluruh stasiun televisi di Indonesia untuk memperhatikan beberapa larangan dalam peliputan sebuah insiden yang memicu timbulnya korban jiwa, salah satunya adalah larangan untuk menampilkan visual korban dengan cara close up.
Ketika Christian Eriksen mengalami insiden kolaps di lapangan, tampak beberapa orang berusaha menutupinya dengan kain agar tidak disorot oleh media atau tim produksi UEFA. Sebab, pertandingan antara Denmark vs Finlandia disiarkan langsung oleh beberapa negara di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia.
"Untuk di Indonesia, stasiun televisi perlu mengikuti bagaimana siaran Euro ini dikelola dg etik. Apalagi dalam Standar Program Siaran pasal 50 sebenarnya telah diatur larangan menampilkan visual korban dengan cara close up," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI 13 Juni 2021: Tonton MasterChef Indonesia, Ikatan Cinta, hingga Euro 2020
Terakhir, Fajar Junaedi mengatakan bahwa adab, moral, etika, dan kemanusiaan harus dikedepankan di atas segalanya, terutama saat terjadinya sebuah insiden yang memicu timbulnya korban jiwa.
Dia juga turut mendoakan agar Christian Eriksen kembali berlaga bersama Timnas Denmark maupun Inter Milan seperti sedia kala, meski saat ini kondisinya telah dinyatakan membaik.