Kementerian PPPA Terapkan Sejumlah Strategi untuk Hapuskan Pekerja Anak di Indonesia

- 15 Juni 2021, 13:36 WIB
Foto: Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Foto: Menteri PPPA Bintang Puspayoga /@bintang.puspayoga/Instagram/

Oleh karena itu, sejumlah faktor pendorong keberadaan pekerja anak di Indonesia harus menjadi perhatian agar tidak semakin memicu jumlah pekerja anak di tanah air. Pekerja anak dipicu beberapa faktor pendorong di antaranya kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, serta terbatasnya pemantauan dan pengawasan terhadap pekerja anak. Selain itu faktor tradisi, kurangnya fasilitas untuk anak-anak, dan anak putus sekolah.

Kemen PPPA mengutip data Sakernas Agustus 2020, jumlah pekerja anak mencapai 392.061, turun sebanyak 41.005 orang dibandingkan tahun sebelumnya. 

Menteri Bintang menekankan ada perbedaan yang mendasar mengenai pekerja anak dan anak yang bekerja.

"Pekerja anak adalah setiap anak yang melakukan pekerjaan yang memiliki sifat dan intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, kegiatan bermain, dan waktu istirahat, membahayakan keselamatan dan kesehatan, serta menghambat tumbuh kembangnya," kata Menteri Bintang.

Indikator pekerja anak meliputi anak bekerja setiap hari, tereksploitasi baik secara fisik maupun psikis, bekerja pada waktu yang panjang, dan hak anak atas pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan waktu luang terganggu.

Baca Juga: Anies Baswedan Ingatkan Jakarta Bakal Masuk Fase Genting, Ruhut Sitompul Sindir Anies dengan Label 'Kadrun'

Adapun istilah anak yang bekerja, yakni anak yang melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua, belajar tanggung jawab, melatih disiplin, dan tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah