“Pemerintah harus turun, kalau tak butuh, serahkan, pailitkan, bubarkan, atau apa saja. Kalau masih butuh, saya sarankan perlu langkah radikal oleh Bapak Presiden Joko Widodo, karena Garuda ini sudah betul-betul berdarah-darah. Dan darahnya belum juga dihentikan,” tutur Said Didu, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Refly Harun.
Dan jika memang masih dibutuhkan, Jokowi bisa menginstruksikan menteri keuangan untuk mencarikan dana tersebut. Semuanya tetap tentu perintah Jokowi.
Selama ini ada satu hal yang menghambat penyelesaian proses settlement Garuda. Hal ini terkendala dengan adanya PP n°3 Tahun 2013.
Di dalamnya terdapat 6 kewenangan yang tidak dapat dilimpahkan, antara lain terkait penyertaan modal, likuidasi, merger, akuisisi, serta privatisasi dan penahanan.
Dan kekuatan untuk mengubahnya seharusnya sudah dilakukan.
Said Didu menduga ada keterlambatan pengambilan keputusan yang menyebabkan utang Garuda membengkak.***