Kementerian PMK Resmi Ubah Libur Nasional dan Kurangi Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Jadwalnya

- 19 Juni 2021, 07:55 WIB
Kementerian PMK Resmi Ubah Libur Nasional dan Kurangi Cuti Bersama, Berikut Jadwalnya
Kementerian PMK Resmi Ubah Libur Nasional dan Kurangi Cuti Bersama, Berikut Jadwalnya /Ilustrasi mudik/ANTARA/Zabur Karuru

KABAR BESUKI - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) resmi merubah libur nasional dan mengurangi cuti bersama tahun 2021 setelah memutuskan merevisi beberapa hari tersebut.

Meningkatnya kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia menjadi latar belakang keputusan tersebut.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," tutur Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga: Ramai Isu Pembongkaran Jalur Sepeda Anies Baswedan, Muncul Narasi Bubarkan Saja Negara Indonesia NKRI

Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, keputusan yang diambil Kementerian PMK, setelah pemerintah menggelar rapat lintas kementerian.

Jadwal hari libur nasional yang dirubah dan pengurangan cuti bersama sebagai berikut:

  1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021.
  2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
  3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Baca Juga: Setengah dari Orang yang Dirawat di Rumah Sakit Karena Covid-19, Memiliki Kesamaan Seperti Ini

Namun, dari perubahan tersebut untuk libur Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 tidak diubah.

Muhadjir menegaskan bahwa dari keputusan yang diambil pemerintah tidak luput dari pemahaman pemerintah yang mengerti kondisi psikologis umat beragama di Indonesia.

"Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama," katanya.

Baca Juga: Video 3 Anak Mempertaruhkan Nyawa untuk Sekolah dengan Menyebrang Sungai Ternyata Hoaks

Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Sebagi informasi, kasus harian Covid-19 kembali melonjak. Pada Jumat 18 Juni 2021, kasus baru bertambah 12.990.

Sedangkan, pasien sembuh bertambah 7.907 orang, dan pasien Covid-19 meninggal dunia bertambah 290 orang.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Geram dengan Anies Baswedan: Benar-benar Gubernur Bebal yang Tak Mengerti Harus Kerja Apa

Sehingga, total kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret hingga hari ini mencapai 1.963.266 kasus. Untuk pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 1.779.127 orang.***

 

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini