Akun Instagram Kejagung juga mengunggah video saat Adelin Lis dibawa ke kantor.
Kantor jaksa agung tampak berada di sekitar buronan dan sesekali memintanya untuk berbicara, meski tidak banyak reaksi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi persnya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, baik dari Kementerian Luar Negeri maupun penegak hukum Singapura, yang telah mendukung upaya pemulangan Adelin Lis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Adelin Lis akan menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Baru setelah itu Adelin Lis akan dieksekusi di lembaga pemasyarakatan yang belum ditentukan.
Adelin Lis sendiri pernah terlibat dalam beberapa kasus termasuk pencucian uang (TPPU).
Untuk itu, Kejagung akan terus berkoordinasi lebih jauh dengan Polda Sumut dan badan hukum lainnya dalam penuntutan kasus Adelin Lis.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga membenarkan bahwa terpidana dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan sampel antigen.***