KABAR BESUKI - Adelin Lis adalah buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.
Dan saat ini, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.
Dan Adelin Lis dijatuhi hukuman berupa denda 14.000 dolar Singapura (sekitar Rp 140 juta) dan dideportasi dari Singapura.
Saat ini Adelin Lis mendapatkan pengawalan ketat, ia terbang ke Indonesia dengan menggunakan kapal Garuda.
"Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simajuntak.
"Terpidana masuk dalam pesawat Garuda. Kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," ungkap Leonard.
Dijelaskan bahwa terpidana masuk ke pesawat garuda, dan saat memasuki bandara ia dikawal ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura.
Adelin menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura. Sampai mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB.
Baca Juga: Pemilik Usaha Mengaku Senang Terkait Aturan Baru di Singapura, Vincent: Itu Lebih Baik
"Selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas," tutur Leonard.***