KABAR BESUKI - Survei nasional terbaru oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia percaya bahwa keputusan presiden yang hanya dapat melayani dua periode sebagaimana diatur dalam UUD 1945 harus ditegakkan.
Survei menunjukkan bahwa 13 persen orang Indonesia menginginkan mandat dua periode diubah.
Sekitar 74 persen masyarakat menginginkan agar ketentuan tentang masa jabatan presiden dipertahankan hanya dua kali.
Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando mengungkapkan temuan ini menunjukkan narasi yang diusung oleh kelompok tertentu agar Presiden Jokowi kembali bertarung di Pilpres 2024 dengan mengubah ketentuan UUD 1945 yang membatasi mandat presiden ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia.
Meski dukungan untuk Jokowi tinggi, Ade menambahkan, hampir 75 persen penduduk mengatakan tidak perlu mengubah batas masa jabatan presiden.
Dari 13 persen warga yang menginginkan pengubahan masa jabatan dua periode, 31 persen menginginkan masa jabatan presiden lebih dari tiga kali dengan masing-masing masa jabatan 5 tahun.
Dilansir Kabar Besuki dari SMRC, 26 persen menginginkan tiga masa jabatan masing-masing lima tahun.
27 persen ingin satu periode saja 5 tahun, 10 persen menginginkan presiden hanya memiliki masa jabatan 8 tahun.