Menko Polhukam Mahfud MD Tolak Presiden 3 Periode, Fadjroel Rachman: Jokowi Setia pada Konstitusi UUD 1945

- 21 Juni 2021, 17:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD / Instagram/@mohmahfudmd.

KABAR BESUKI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberi tanggapan seputar wacana yang beredar terkait Jokowi diusung kembali pada pilpres 2021 untuk menjadinya masa jabatan tiga periode.

Beberapa waktu ini relawan Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024) menghebohkan dunia maya, karena menginginkan Presiden Jokowi maju kembali ke Pemilihan Presiden sehingga menjadi tiga periode.

Kendati demikian, ketika mendapat mention dari pengguna twitter yang membahas isu presiden tiga periode, sontak Mahfud MD langsung menolak dan menganggap mention yang ditujukkan kepada dirinya tidaklah tepat.

Baca Juga: Terungkap Ternyata Ini Alasan Adanya Pertanyaan Al Quran atau Pancasila dalam TWK

Karena hal tersebut berkaitan dengan Partai Politik dan keputusan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mempunyai wewenang terkait keputusan tersebut.

Tangkap layar Mahfud MD menanggapi terkait isu masa jabatan presiden 3 periode
Tangkap layar Mahfud MD menanggapi terkait isu masa jabatan presiden 3 periode twitter/

“Kurang tepat di-mention kepada saya. Sebab saya bukan anggota Partai Politik (Parpol) atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR,” ungkap Mahfud MD, yang sebagaimana dikutip dari twitter resminya @mohmadfudmd, Senin, 21 Juni 2021.

Sebagai informasi, bahwa batasan masa jabatan presiden secara resmi sudah diatur dalam UUD 1945 amandemen pertama, yakni hanya dua periode saja.

Adapun demikian, Mahmud juga mengutarakan pendapatan bahwasanya ia tidak setuju dengan adanya masa jabatan presiden selama tiga periode tersebut.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @mohmahfudmd YouTube Dr. M. Fadjroel Rachman #BungFADJROEL


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah