Habib Bahar Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Setelah Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online

- 22 Juni 2021, 19:48 WIB
Habib Bahar Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Setelah Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online
Habib Bahar Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Setelah Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online //pixabay/WikimediaImages/

KABAR BESUKI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Habib Bahar Bin Smith setelah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan sopir taksi online.

Ketua Majelis Hakim Surachmat memaparkan, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu terbukti menganiaya secara hingga menyebabkan korban berinisial A tersebut mengalami luka-luka.

Menurut Hakim Surachmat, terdakwa terbukti menganiaya dan memenuhi kriteria dalam unsur dalam pasal 351 jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara itu.

Baca Juga: Siti Fadilah Supari Merasa Janggal dengan Vaksin Covid-19 di Indonesia: Saya Heran Kok Vaksinasi Masih Jalan

Hal tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," terang Surachmat di PN Klas 1A Khusus Bandung, yang dikutip Kabar Besuki dari PMJ News, Selasa, 22 Juni 2021.

Adapun demikian, vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

JPU menuntut Habib Bahar dengan hukuman lima bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Baca Juga: Rusun Nagrak Menjadi Pilihan Pemerintah untuk Menampung Pasien OTG Covid-19

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x