Rusun Nagrak Menjadi Pilihan Pemerintah untuk Menampung Pasien OTG Covid-19

- 22 Juni 2021, 18:19 WIB
Rusun Nagrak Menjadi Pilihan Pemerintah untuk Menampung Pasien OTG Covid-19
Rusun Nagrak Menjadi Pilihan Pemerintah untuk Menampung Pasien OTG Covid-19 /Panglima TNI, Menkes RI dan Kapolri meninjau lokasi/PMJ News

KABAR BESUKI – Rusun Nagrak yang berlokasi di Kelurahan Rorotan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, akan digunakan sebagai instalasi terpusat Orang Tanpa Gejala (OTG).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto S.I.P., bersama Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. dan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., diketahui meninjau langsung lokasi tersebut.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kabid Kesmas Dinkes DKI dr Fifi menjelaskan terkait kondisi dan situasi yang terjadi di rusun Nagrak kepada Panglima TNI, Menkes RI dan Kapolri.

Instalasi terpusat dengan OTG menggunakan Rusun Nagrak yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dijadikan lokasi isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala yang bisa menampung 1.000 tempat tidur.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, IDI Desak Pemerintah untuk Kembali Terapkan PPKM

Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, pengoperasian rusun Nagrak dikarenakan pasien Covid-19 terus bertambah dalam beberapa waktu terakhir dan Wisma Atlet di Pademangan sudah tidak bisa menampung pasien lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI mengingatkan kembali agar dalam pelaksanaan PPKM Mikro para petugas selalu mengingatkan dan menegakkan disiplin Protokol Kesehatan serta melaksanakan pemantauan dan melaporkan kasus aktif, pemantauan angka kesembuhan dan kematian, BOR (Bed Occupancy Rate) isolasi serta fasilitas lainnya.

Untuk mengatasi lonjakan Covid-19, Panglima TNI menegaskan agar mengoptimalkan PPKM Mikro dan Vaksinasi Nasional harus digencarkan guna mempercepat herd imunnity, sehingga program pemerintah ke depan dapat berjalan dengan baik menuju Indonesia bebas Covid-19.

Baca Juga: PPKM Mikro Dimulai Hari Ini Sampai 2 Minggu Kedepan Hingga 2 Juli 2021, Ini Ketentuannya

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x