PPKM Mikro Dimulai Hari Ini Sampai 2 Minggu Kedepan Hingga 2 Juli 2021, Ini Ketentuannya

- 22 Juni 2021, 12:59 WIB
Pelaksanaan PPKM Mikro./
Pelaksanaan PPKM Mikro./ /@humasbogor/Instagram

KABAR BESUKI - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus berupaya untuk memaksimalkan pendisiplinan protokol kesehatan melalui tindakan lapangan kepada masyarakat berupa sosialisasi dan edukasi. 

Upaya ini didukung dengan kerja sama dari beberapa pihak, seperti TNI, Polri, dan Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito, dalam keterangannya selepas mengikuti rapat terbatas secara virtual yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 21 Juni 2021.
Baca Juga: Refly Harun Tantang Qodari: Saya Kampanye Tolak 3 Periode dan Tolak Jokpro For 2024! Sah Konstitusional

"Kita sudah berkolaborasi, Satgas dalam hal ini sudah berkolaborasi dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Kemenkes untuk terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi protokol kesehatan 3M, baik itu kepada individu, komunitas, instansi, dan masyarakat," ujar Ganip, seperti dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Kemensetneg.

Selain itu, Satgas juga melakukan optimalisasi kegiatan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dengan melakukan empat fungsi PPKM mikro, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan.
Baca Juga: Anies Baswedan Pidato Saat HUT DKI Jakarta: Setelah Pandemi Lewat Jakarta akan Jadi Kota yang Lebih Baik

"Implementasinya, TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personel pada daerah-daerah yang dalam zonasi merah yaitu 29 daerah, untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan," ungkap Ganip.

Kegiatan pendisplinan protokol kesehatan juga akan difokuskan pada aktivitas dari individu, komunitas, instansi, dan masyarakat di beberapa lokasi yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, antara lain fasilitas umum, restoran, kafe, pemukiman, tempat olahraga umum, mal, hingga tempat-tempat wisata.

"Selain itu juga, kita melaksanakan pengendalian pembatasan dan mengurangi mobilitas dari hulu penanganan Covid-19 yaitu adalah pelaksanaan program di PPKM mikro," tandasnya.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), sebagai respons kasus Covid-19 yang melonjak di berbagai wilayah.
 
PPKM Mikro ini berlangsung selama dua minggu, mulai Selasa, 22 Juni 2021 hari ini hingga 5 Juli 2021 mendatang.
 
Menyambut keputusan PPKM Mikro, Polda Jatim siap mengawal penguatan pemberlakuan PPKM Mikro di zona merah.
 
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 13/2021, Polda Jatim akan mengawal penerapan PPKM Mikro.
 
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
 
1. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen; Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen
 
2. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
 
3. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Setneg


Tags

Terkini