Habib Rizieq Menolak Putusan Hakim dan Ajukan Banding: Lawan Terus! Lawan Terus! Takbir!

- 24 Juni 2021, 14:03 WIB
Habieb Rizieq Shihab (HRS)
Habieb Rizieq Shihab (HRS) / /Antara Foto/Muhammad Iqbal

KABAR BESUKI - Habib Rizieq Shihab hari ini diadili terkait kasus pidana soal pemalsuan hasil swab RS UMMI dilanjutkan hari ini, Kamis 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan hakim.

Untuk Habib Rizieq, hakim memvonis mantan imam besar FPI itu 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI.

Namun, keputusan hakim tersebut ditolak mentah-mentah oleh Habib Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Disebut dapat Perlakuan Berbeda, Luar Biasa Terlihat Aneh

Dia menyebutkan setidaknya beberapa alasan mengapa dia menolak putusan hakim dalam kasus ini.

Di antaranya, Habib Rizieq menyinggung permintaan jaksa penuntut umum dan adanya saksi ahli kedokteran forensik, yang menurutnya tidak pernah dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Atas hal tersebut, Habib Rizieq pun merasa keberatan dan dirinya mengajukan banding.

Baca Juga: Habib Rizieq Sidang Vonis, Ferdinand Hutahaean Minta Bubar Paksa ‘Rombongan Setan’: Semoga Hujan Deras!

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube PN Jakarta Timur


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x