Fadli Zon berharap perjuangan Habib Rizieq tidak pernah berakhir untuk mendapatkan keadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Habib Rizieq 4 tahun penjara karena menyebarkan kebohongan berdasarkan hasil tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Habib Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Disebut dapat Perlakuan Berbeda, Luar Biasa Terlihat Aneh
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa peran orang-orang Habib Rizieq telah diperhitungkan sebelum memutuskan kasus tersebut.
Majelis juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq.
Dalam sidang pembacaan putusan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq, majelis hakim mengacu pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari sosok FPI tersebut.***