Sosok Ini Bersyukur Habib Rizieq Divonis Penjara: Dia Ancaman Buat Indonesia, Sering Timbul Korban Nyawa

- 25 Juni 2021, 10:20 WIB
Ketua Ormas Keagamaan, Habib Rizieq Shihab (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Ketua Ormas Keagamaan, Habib Rizieq Shihab (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/FAUZAN

KABAR BESUKI - Pakar komunikasi Ade Armando mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Habib Rizieq Shihab.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan putusan hakim, mantan Ketua dan Pentolan FPI itu divonis empat tahun penjara dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Fadli Zon Membela Habib Rizieq dan Sebut Hukumannya Tak Sesuai Konteks: Keputusan yang Tak Adil

Menurutnya, publik tentu berharap putusan ini tidak hanya memberikan efek jera kepada dirinya, tetapi juga kepada setiap warga negara Indonesia yang berniat menebar kebencian atas nama agama.

Putusan pengadilan ini dinilai sangat jelas. Agar negara saat ini tidak lagi bermain-main dengan kelompok radikal dan ekstrim.

Karena negara ini sudah terlalu lama diteror oleh kelompok-kelompok yang telah memecah belah bangsa.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Mengancam akan Membunuh Jokowi Apabila Tidak Segera Membebaskan Habib Rizieq dari Penjara

Ade Armando mengaku sangat mendukung vonis penjara Habib Rizieq meski hanya divonis 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Youtube CokroTV


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x