KABAR BESUKI - Habib Rizieq divonis dalam tiga kasus, yakni keramaian di Petamburan, Megamendung dan tes swab di RS UMMI Bogor.
Setelah tiga kasus divonis, Habib Rizieq terancam akan ikut terseratke kasus lain. Artinya, Habib Rizieq berisiko terseret ke kasus lain.
Jadi yang bilang itu pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Kuasa hukumnya menyebut Habib Rizieq bisa ditarik ke dalam perkembangan kasus Munarman.
Karena itu Hersubeno menanyakan apakah kasus Munarman bisa berujung pada Imam Besar.
Sugito Atmo Prawiro tak menampik, ada kemungkinan imam besar FPI akan kembali diperiksa dalam kasus Munarman yang merupakan mantan Sekjen FPI itu.
“Bisa saja terjadi. Saya kira perkara Munarman ini ke Habib Rizieq. Soalnya ini ada kaitannya dengan kasus 6 laskar FPI,” kata Sugito Atmo Prawiro, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Hersubeno Point.
Sugito menganalisis, kecurigaan Habib Rizieq dan Munarman tak lain untuk mencegah pembunuhan ilegal 6 laskar penjaga Habib Rizieq pada Desember tahun lalu.