Satpol PP Jakarta Pusat Tutup 47 Tempat Usaha Akibat Melanggar Prokes Saat PPKM Mikro

- 28 Juni 2021, 11:31 WIB
Satpol PP Jakarta Pusat Tutup 47 Tempat Usaha Akibat Melanggar Prokes Saat PPKM Mikro/Free Photos/pixabay
Satpol PP Jakarta Pusat Tutup 47 Tempat Usaha Akibat Melanggar Prokes Saat PPKM Mikro/Free Photos/pixabay /

Bernard juga menegaskan bahwa penutupan tempat usaha tersebut tidak pandang bulu, baik itu usaha kecil maupun besar, jika melanggar akan tetap dikenakan sanksi.

"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Bulan Agustus Indonesia Capai Vaksinasi 2 Juta Orang per Hari

Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 yang sedang melonjak drastis, Satgas penanganan Covid-19 bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP serta instansi terkait terus gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: pmj news


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah