Bernard juga menegaskan bahwa penutupan tempat usaha tersebut tidak pandang bulu, baik itu usaha kecil maupun besar, jika melanggar akan tetap dikenakan sanksi.
"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," tegasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Bulan Agustus Indonesia Capai Vaksinasi 2 Juta Orang per Hari
Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 yang sedang melonjak drastis, Satgas penanganan Covid-19 bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP serta instansi terkait terus gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.***