Satpol PP Jakarta Pusat Tutup 47 Tempat Usaha Akibat Melanggar Prokes Saat PPKM Mikro

- 28 Juni 2021, 11:31 WIB
Satpol PP Jakarta Pusat Tutup 47 Tempat Usaha Akibat Melanggar Prokes Saat PPKM Mikro/Free Photos/pixabay
Satpol PP Jakarta Pusat Tutup 47 Tempat Usaha Akibat Melanggar Prokes Saat PPKM Mikro/Free Photos/pixabay /

 

KABAR BESUKI – Meski Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang guna menekan angka penyebaran Covid-19, hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021.

Namun, ada saja beberapa tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Akibatnya sebanyak 47 tempat usaha diberi sanksi oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman pmjnews.com.

Baca Juga: TNI-POLRI Diminta untuk Turut Sukseskan Target 2 Juta Vaksin Pada Bulan Agustus, Presiden: Ini Sangat Penting

“Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1 x 24 jam, 14 tempat usaha tutup 3 x 24 jam selama satu pekan lebih," kata Bernard, Senin 28 Juni 2021.

Selain ditutup ada 2 lokasi tempat usaha yang terpaksa didenda sebesar 15 juta rupiah karena telah beberapa kali mendapat peringatan namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Selama sepekan lebih, terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dicek anggotanya di delapan Kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.

Baca Juga: BEM UI Kritik Presiden Jokowi dengan Sebutan 'Lip Service': Kerap Mengobral Janji Tetapi Realita Tak Selaras

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: pmj news


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x