KABAR BESUKI - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah menjadi kebijakan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Namun kini yang terbaru, Pemerintah Indonesia mulai kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat Dipastikan Gagal dan Mubazir Jika Jokowi dan Luhut Tidak Menutup Akses Jalan
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia, Alphonzus Widjaya, penutupan mal atau pusat perbelanjaan akibat darurat PPKM di bawah komando Presiden Jokowi akan berdampak besar bagi pengelola dan tenant.
Hal senada disampaikan pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah. Dia mengatakan bahwa dengan darurat PPKM jutaan orang akan dibuat mubazir.
Salah satu pegawai dan pekerja yang akan terkena dampak langsung dari peraturan darurat PPKM ini adalah mereka yang bekerja di pusat perbelanjaan.
Karena seperti yang sudah diberitahukan bahwa untuk pusat perbelanjaan atau mall selama 20 hari ke depan akan tutup total.