Tarian yang disuguhkan merupakan tarian daerah dari Kabupaten Nias, di utara Sumatera menurut daerah asal besan.
Padahal jumlah tamu yang datang tidak lebih dari 20 orang. Sementara itu, Satpol PP langsung menggerebek perayaan tersebut.
Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk menindak acara tersebut yang melanggar aturan PPKM Darurat yang mana sudah diberlakukan mulai tanggal 3 juli 2021 kemarin.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Empat Ribu Lebih Personel Dikerahkan dalam Operasi Nusa Aman II
Sebelumnya, ia sudah diperingatkan untuk mengikuti aturan protokol kesehatan saat menggelar hajatan pernikahan.
Aturan resepsi pernikahannya hanya 30 orang untuk acara hajatan pernikahan dan untuk acara khitanan berjumlah pengunjung hanyalah 20 orang.
Kota Depok menerapkan aturan ini dua minggu lalu saat pengetatan PPKM. Sekarang diperketat lagi dengan PPKM darurat.***