"Dalam kondisi darurat, kami akan tegakkan 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi'," urainya menegaskan.
"Setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kami tindak tegas. Penegakan hukum akan kita tegakkan," tutupnya.
Disisi lain, Polres Metro Depok melakukan penyekatan kendaraan seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Perayaan Idul Adha Ditiadakan di Zona PPKM Darurat untuk Cegah Kerumunan dan Miningkatnya Covid-19
Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Polisi setidaknya memutarbalikan ratusan kendaraan yang ingin melintas Kota Depok.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari mengatakan personel gabungan TNI-Polri dan Pemkot Depok melakukan pengawasan PPKM Darurat untuk menurunkan angka penularan Covid-19 yang mengalami peningkatan.
"Salah satunya dengan melakukan penyekatan kendaraan yang melintas di wilayah Kota Depok," ujar Elly, Sabtu 3 Juli 2021.
Elly menjelaskan, pos penyekatan didirikan di dua lokasi yakni di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos dan Jalan Raya Ciputat-Parung, Kecamatan Bojongsari.
"Petugas akan memeriksa kendaraan tersebut apabila tidak berkepentingan akan dilakukan putar balik," ujarnya.