[Cek Fakta] Pembuatan Sim Harus Menyertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 5 Juli 2021, 10:20 WIB
Foto: Surat Izin Mengemudi
Foto: Surat Izin Mengemudi /@ilham_kadir_palimai/Instagram

KABAR BESUKI - Beredar sebuah narasi yang diunggah oleh akun DewiPurnama yang mengatakan bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus SIM dan SKCK membutuhkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Setelah melakukan penelurusan, hal tersebut tidak benar. Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar. Hal ini dikatakan olehnya melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri. 

Seperti dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Satgas Covid-19, diketahui bahwa kebijakan untuk mengurus SIM wajib sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Polres Indragiri Hilir, Riau. 

Baca Juga: Akibat Bakar Sampah, Gudang Penyimpanan Barang di Kabat Habis Terlalap si Jago Merah

Namun kebijakan tersebut dicabut karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook DewiPurnama tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Berikut narasi berita yang tersebar:

“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK HARUS ADA SERTIFIKAT VAKSIN

NAH DI SINI KITA MENYEDIAKAN JASA CETAK KARTU VAKSIN

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: covid19. go id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x