[Cek Fakta] Pembuatan Sim Harus Menyertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 5 Juli 2021, 10:20 WIB
Foto: Surat Izin Mengemudi
Foto: Surat Izin Mengemudi /@ilham_kadir_palimai/Instagram

1. HARGA MURMER

2. KUALITAS PREMIUM

3. HASIL SEPERTI KARTU KTP

4. FREE SARUNG KARTU / PLASTIK KTP

5. *HASIL DR KARTU VAKSIN KITA SEPERTI KARTU KTP YA!!!

6. BUKAN PRINT KERTAS LAMINATING!!!”

Sementara persyaratan pembuatan SIM baru berbeda untuk masing-masing golongan. Pemohon SIM A harus berusia 17 tahun ke atas, sedangkan pemohon SIM C dan SIM D harus berusia 16 tahun ke atas. 

Baca Juga: Fakta Susu Beruang yang Dianggap Bisa Melawan Covid-19

Adapun untuk SIM BI dan SIM BII, pemohon harus berusia 20 tahun ke atas, sedangkan SIM umum berusia 21 tahun ke atas. 

Persyaratan lainnya, pemohon membawa KTP, baik asli dan fotocopy, sebelum nantinya mengikuti pengisian formulir pembuatan SIM.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: covid19. go id


Tags

Terkini