Perusahaan yang Memaksa Karyawan Bekerja saat PPKM Darurat Berjalan Akan Berurusan dengan Polisi

- 5 Juli 2021, 18:21 WIB
Perusahaan yang Memaksa Karyawan Bekerja saat PPKM Darurat Berjalan Akan Berurusan dengan Polisi
Perusahaan yang Memaksa Karyawan Bekerja saat PPKM Darurat Berjalan Akan Berurusan dengan Polisi /Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/

KABAR BESUKI - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat se Jawa-Bali hingga kini menuai kontroversi, pasalnya, beberapa orang masih tetap melanggar dengan cara tetap bepergian dan berpindah tempat.

Salah satunya aturan tentang karyawan/pekerja pada PPKM Darurat yang tertuang di peraturan Menteri Dalam Negeri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 yang berlaku mulai 3 Juli – 20 Juli 2021 diwajibkan work from home (WFH 100%) pada zona penularan tertentu.

Baca Juga: Geber Motor Lantaran tak Terima Penyekatan PPKM, Pengendara Ini Ditilang Petugas

Namun, ternyata fakta dilapangan masih ada perusahaan yang nakal, yang masih mengharuskan para karyawan atau pekerjanya tetap masuk kerja.

Di hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat, kepolisian menemukan sejumlah perusahaan non esensial dan kritikal meminta karyawan untuk tetap masuk kerja.

"Kami temukan juga masih ada beberapa perusahaan yang masih menyuruh karyawannya untuk masuk kerja. Padahal perusahaan tersebut non-esensial," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Lurah di Depok Diperiksa Polisi Usai Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Jawa Bali

Ia menyebut, jika masih ada atau menemukan perusahaan non esensial yang memaksa pekerja untuk masuk kerja, segera laporkan ke Satgas Covid-19.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x