KABAR BESUKI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi masyarakat yang melakukan mobilitas keluar dan masuk Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlansung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Adapun STRP itu berlaku bagi pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak
Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi dalam registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yakni; KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain; KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.
"Pengecualian: kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," seperti dilansir Kabar Besuki dari akun Instagram @dkijakarta.
Baca Juga: Joe Biden Umumkan Berakhirnya Pandemi, Rizal Ramli: Ganti Presiden Kalau Pengen Corona Cepat Selesai
Sementara, untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id