Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Sesuai Keputusan Kemenag, Begini Aturannya

- 7 Juli 2021, 15:22 WIB
Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Sesuai Keputusan Kemenag, Begini Aturannya
Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Sesuai Keputusan Kemenag, Begini Aturannya /Alexas Photos/pixabay

Kemenag juga mengatur mengenai lokasi penyembelihan hewan kurban yang hanya boleh dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R).

Namun, jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang lengkap.

Kegiatan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan juga harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Banyuwangi Lakukan Sidak, Warga yang Tidak Gunakan Masker Langsung di SWAB

“Penggunaan alat tidak boleh secara bergantian,” sambungnya.

Syarat penyembelihan hewan kurban juga hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Untuk pendistribusian daging kurban, ini juga hanya boleh dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kontak fisik satu sama lain.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkini