Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Sesuai Keputusan Kemenag, Begini Aturannya

- 7 Juli 2021, 15:22 WIB
Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Sesuai Keputusan Kemenag, Begini Aturannya
Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Sesuai Keputusan Kemenag, Begini Aturannya /Alexas Photos/pixabay

KABAR BESUKI – Perayaan Idul Adha tahun 2021 ini kembali dilaksanakan bersamaan dengan pandemic Covid-19 yang tidak kunjung usai.

Terlebih pemerintah saat ini kembali memberlakukan program PPKM darurat. Hal ini tentu akan berdampak pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Melihat kondisi perayaan Idul Adha yang bertepatan dengan pemberlakukan PPKM darurat, hal ini membuat Kementrian Agama (Kemenag) memberikan aturan ketat terkait pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM pandemic Covid-19.

Baca Juga: Persyaratan Dokumen Wajib Dibawa Saat Melakukan Perjalanan antar Daerah Maupun Negara

Melalui surat edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2021, Kemenag memberikan beberapa syarat dan ketentuan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban saat masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang tertuang dalam  Surat Edaran Kemenag tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 3 hari.

“Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah,” tulis surat edaran Kemenag.

Baca Juga: Pemerintah Konversikan Oksigen Hingga 90 Persen untuk Medis, Guna Atasi Kelangkaan

Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilakukan selama tiga hari ini bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkini

x