PPKM Darurat Akan Berlaku di 15 Daerah Selain Jawa Bali, Simak Daftarnya

- 10 Juli 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Akan Berlaku di 15 Daerah Selain Jawa Bali, Simak Daftarnya
Ilustrasi PPKM Darurat Akan Berlaku di 15 Daerah Selain Jawa Bali, Simak Daftarnya /PMJNEWS

KABAR BESUKI - Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang siap diberlakukan di 15 daerah yang ada di luar Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut merujuk dari data kasus Covid-19 yang masih mengalami lonjakan secara signifikan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menerangkan, perkembangan kasus Covid-19 nasional per 8 Juli 2021 masih mengalami kenaikan.

Baca Juga: Rizal Ramli Didukung Untuk Maju Jadi Presiden 2024, Disebut Yakin Mampu Sejahterakan Rakyat Indonesia

"Pertama kami melihat eskalasi Covid-19 masih tinggi baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali," terang Airlangga dalam siaran persnya secara daring, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman PMJNEWS.

Airlangga kembali menuturkan, berdasarkan data dan analisis, Kabupaten dan Kota di luar Jawa Bali sudah ada yang masuk dalam kriteria untuk diterapkan PPKM darurat.

Kriterianya antara lain, asesmen telah masuk level 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan pecapaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Baca Juga: Orang yang Belum Divaksinasi Ternyata Lebih Rentan Terinfeksi Virus Corona Varian Delta

"Pengaturan pembatasan kegiatan (daerah) tersebut sekarang mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali. Yang mana nanti akan diatur instruksi Mendagri," tutur Airlangga.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x