KABAR BESUKI - Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri telah mengkonfirmasi kebenaran terkait penangkapan dr Lois Owen oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Ramadhan mengatakan, dr Lois diamankan karena telah menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19 di media sosial.
"Dokter L menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan kebenaran di kalangan masyarakat dan menghalangi penanggulangan Covid-19 yang dia lakukan melalui beberapa platform," ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin, 12 Juli 2021 sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman pmjnews.
"Jadi ada 3 platform media sosial yang dia gunakan," sambungnya.
Ramadhan juga mengungkapkan salah satu pernyataan dari dokter Lois yang meresahkan masyarakat yaitu penyebab kematian pasien atau masyarakat yang tidak diakibatkan oleh Covid-19 melainkan oleh obat-obatan yang dikonsumsi atau interaksi antar obat.
"Jadi, diantara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 itu nyatanya bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam itu," jelas Ramadhan.
Baca Juga: Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar, Fadli Zon: Harusnya Dibatalkan
Ramadhan menegaskan sampai dengan saat ini, Polri akan terus menindaklanjuti terkait perkara berita bohong dr Lois tersebut.