Diketahui kedua tersangka dalam hal ini sempat bekerja di percetakan sehingga memiliki keahlian dalam membuat dokumen palsu. Selain itu, mereka juga kerap mempelajari melalui media sosial.
"Ini akan terus kita dalami, kami akan lakukan pengejaran," tegasnya.
Atas aksinya tersebut, Yusri menjelaskan kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 263, Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***