Seperti yang diutarakan Jokowi sebelumnya, khususnya untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan, pasien yang menjalani isolasi mandiri harus terdaftar di dokumen Puskesmas atau desa/kelurahan.
Baca Juga: Luhut Sebut Presiden Jokowi Tak Diam Saja Saat PPKM Darurat: Selalu Mengutamakan Rakyat Kecil
Nantinya, pihak Puskesmas atau otoritas kesehatan lainnya akan melakukan triase, yaitu membagi pasien isolasi mandiri ke dalam beberapa kategori seperti asimtomatik (OTG) atau gejala ringan.
Kemudian syarat lainnya adalah pasien isoman harus bisa menunjukkan bukti positif Covid-19 dari hasil tes PCR.
Sementara yang lainnya terdaftar sebagai pasien isomaniak di Puskesmas atau di pemerintah daerah.***